- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Melalui Wahana Hiburan Campursari

Keterangan Gambar : Mashudi melalui seni budaya ajak masyarakat gempur rokok ilegal.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Melalui pertunjukan campursari guyon maton bersama Cak Percil Cs, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Blitar getol mengajak masyarakat, para pedagang kelontong rokok menolak peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan media hiburan rakyat di lapangan SD Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, pada Sabtu malam (10/12/22). Melalui pertunjukan ini diharapkan masyarakat akan semakin menyadari, jika rokok ilegal merugikan negara dan juga sangat berbahaya terhadap kesehatan.

Bupati Blitar, H. Rini Syarifah dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Mashudi menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT merupakan sumber penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian dibagikan kepada daerah penghasil Cukai dan Hasil Tembakau nomor 1 dunia. Oleh sebab itu, dari sektor pajak Dana Bagi Hasil Tembakau dan Hasil Cukai, sangat membantu pemulihan ekonomi khususnya bagi pelaku UMKM.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dana ini digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) di bidang kesehatan, pemulihan perekonomian daerah.
"Untuk itu, saya minta kepada seluruh masyarakat yang hadir agar ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Pastikan rokok yang panjenengan beli legal, berpita cukai," ungkapnya.
Rini Syarifah juga berpesan, agar kegiatan sosialisasi ini terus bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Di lain sisi, Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi, sebagai Penegak Perda pihaknya tidak ingin masyarakat terjerat hukum karena mengedarkan dan menjual rokok bodong. Sebagai fungsi Gakda, Satpol PP lebih mengedepankan pada pembinaan daripada penindakan, sebelum masyarakat terjerat UU 39 tahun 2007 tentang cukai.
"Saya memohon agar masyarakat menghindari, tidak mengedarkan, membuat, menyimpan untuk diedarkan rokok ilegal karena akan disanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda 3 sampai 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.

Melalui sarana hiburan campursari guyon maton bersama Cak Percil dan kawan-kawan, selain mampu menghibur dan mendorong pertumbuhan ekonomi, masyarakat akan paham terhadap kerugian negara akibat rokok ilegal karena rokok ilegal juga akan membunuh perusahaan rokok kecil yang taat aturan pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Sutopo Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar.
"Kami mengajak kepada masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal dan membeli rokok yang dilekati pita cukai. Dari hasil cukai DBHCHT, hasil cukai akan dikembalikan kepada masyarakat pekerja tembakau 50 persen, 40 persen untuk kesehatan dan yang 10 persen digunakan untuk penegakan hukum. Ayo kita gempur rokok bodong," pungkasnya. (adv/za/mp)
















