Pemkab Asahan Edukasi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot

By Johan MP 20 Sep 2022, 22:11:09 WIB Sumut
Pemkab Asahan Edukasi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot

Keterangan Gambar : Pemkab Asahan Edukasi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot


MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi. Kegiatan ini, dihadiri langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/09/2022).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs Sofian MPd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pajak, adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak. Dengan pesertanya Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.

Baca Lainnya :

“Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” pungkas Muhilli.

Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman

Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. (DS)




  • Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Asahan

    🕔09:13:03, 28 Agu 2025
  • Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Momentum Syukur dan Persatuan

    🕔09:29:51, 28 Agu 2025
  • Dr. Bukit Buchori Siagian Resmi Jabat Kepala Pelaksana BPBD Asahan

    🕔09:33:13, 20 Agu 2025
  • HUT RI ke 80, Bupati Asahan Hadiri Bakti Sosial IWOI

    🕔19:26:26, 17 Agu 2025
  • Putri Asahan Dulang Prestasi dikancah Internasional, Pemkab Asahan Akan Beri Apresiasi

    🕔14:37:57, 15 Agu 2025