Breaking News
- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Pelaku Pembunuhan Sopir Go Car Berhasil Dibekuk Polda Metro

Keterangan Gambar : Tampak 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car mengenakan pakaian tahanan oranye.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.
Tiga tersangka yang bekuk yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang," jelas Zulpan.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Zulpan, pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Go Car untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.
Sesampainya dilokasi korban (Driver Go Car) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush warna putih milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Go Car milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.




.jpg)





.jpg)




