Breaking News
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
Pelaku Balapan Liar di Asia Afrika Senayan Ditangkap, Polisi: Ketiganya Tidak Saling Kenal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku, pengemudi mobil yang melakukan balapan liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jum'at dini hari (24/6/2022). Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (25), RJ (22) dan ARR (22). Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kamera E-TLE. "Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera E-TLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata AKBP Rusdy Pramana di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022). Rusdy juga mengungkapkan, ketiga pelaku atau pengemudi tersebut melakukan balapan secara spontanitas dan mereka tidak saling mengenal. "Dari hasil interogasi, ketiga orang ini begitu sampai di TKP (Jalan Asia Afrika), melihat jenis kendaraan yang sama, kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan. Diantara tiga pelanggar tersebut tidak saling mengenal," ungkap Rusdy, Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain sanksi tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan untuk balap liar tersebut. Sebelumnya aksi balapan mobil viral di media sosial. Dalam video rekaman, terlihat aksi balapan yang terjadi dini hari (24/6), tepatnya didepan Senayan City itu menutupi ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan di lokasi.



.jpg)













