Breaking News
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Pelaku Balapan Liar di Asia Afrika Senayan Ditangkap, Polisi: Ketiganya Tidak Saling Kenal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku, pengemudi mobil yang melakukan balapan liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jum'at dini hari (24/6/2022). Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (25), RJ (22) dan ARR (22). Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kamera E-TLE. "Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera E-TLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata AKBP Rusdy Pramana di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022). Rusdy juga mengungkapkan, ketiga pelaku atau pengemudi tersebut melakukan balapan secara spontanitas dan mereka tidak saling mengenal. "Dari hasil interogasi, ketiga orang ini begitu sampai di TKP (Jalan Asia Afrika), melihat jenis kendaraan yang sama, kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan. Diantara tiga pelanggar tersebut tidak saling mengenal," ungkap Rusdy, Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain sanksi tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan untuk balap liar tersebut. Sebelumnya aksi balapan mobil viral di media sosial. Dalam video rekaman, terlihat aksi balapan yang terjadi dini hari (24/6), tepatnya didepan Senayan City itu menutupi ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan di lokasi.
















