- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
- Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I
- Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT, diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di salah satu Hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di salah satu Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Baca Lainnya :
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
"Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Muhammad Firdaus, pada Jum'at (7/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. ** (Anton)

















