- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
Pedagang 13 Ribu Konten Porno di Telegram Ditangkap Siber Polda Metro, Polisi Ungkap Keprihatinan Ini

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Siber Polda Metro menangkap seorang pria yang memperdagangkan 13.336 konten video pornografi di media sosial Telegram.
"Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jum'at (31/1/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Jum'at (21/2/2025).
Penangkapan CSH merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan penyidik patroli Siber Polda Metro terhadap perdagangan konten pornografi di akun medsos Telegram. Bahkan, yang menjadi prihatin adalah dijual konten video porno yang melibatkan anak dibawah umur atau Sekolah Dasar (SD).
Baca Lainnya :
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
"Yang sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan ada konten pornografi (melibatkan) anak. Foto dan video pornografi anak. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," terang Ade Ary.
Modus operandi, lanjut Ade Ary, dengan menyebarluaskan dan memperdagangkan konten pornografi termasuk anak dengan cara melalui akun media sosial Telegram dengan delapan group channel yang disediakan oleh pelaku.
"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun bank milik pelaku," tambah Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka CSH dijerat dua Pasal yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Ini sekali lagi kita disadarkan untuk sama-sama bergerak. Jadi pengungkapan ini atau penanggulangan terkait pristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse (polisi) saja," pungkasnya. ** (Anton)















