Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Menerima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

By Achmad Sholeh(Alek) 04 Jul 2024, 17:54:43 WIB DKI Jakarta
Pasca Putusan Bawaslu, KPU DKI Menerima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta –Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis(4/7/2024).

Baca Lainnya :

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya.

Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

    🕔01:26:21, 02 Jul 2026
  • RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

    🕔01:31:10, 02 Jul 2026
  • Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang

    🕔10:05:36, 02 Jul 2026
  • Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

    🕔20:06:43, 01 Jul 2026
  • Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

    🕔17:58:31, 30 Jun 2026