- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Operasi Sepekan Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus dengan 13 Tersangka

Keterangan Gambar : Operasi Sepekan Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Polres Blitar Kota hanya dalam waktu 5 hari berhasil ungkap sejumlah kasus narkoba dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, dari pengungkapan kasus itu, petuga berhasil meringkus 13 tersangka dari sebelas perkara yang diamankan. hal ini disampaikak Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono.
"Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si.
Argo menyebutkan dari 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
"Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari ke depan lagi. Pihaknya berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari ke depan.
"Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi," pungkas Argo. (za/mp)

















