- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Operasi Sepekan Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus dengan 13 Tersangka

Keterangan Gambar : Operasi Sepekan Sat Narkoba Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Polres Blitar Kota hanya dalam waktu 5 hari berhasil ungkap sejumlah kasus narkoba dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, dari pengungkapan kasus itu, petuga berhasil meringkus 13 tersangka dari sebelas perkara yang diamankan. hal ini disampaikak Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono.
"Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si.
Argo menyebutkan dari 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L.
Baca Lainnya :
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
"Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari ke depan lagi. Pihaknya berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari ke depan.
"Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi," pungkas Argo. (za/mp)















