Breaking News
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polri meresmikan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Operasi tertib lalulintas yang akan berlangsung selama 14 hari ini diresmikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022). Dalam operasi kali ini, kepolisian menetapkan 8 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan atau penegakan hukum. "Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik (E-TLE) dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan," kata Firman, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022). Berikut 8 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh 2022, dikutip dari laman resmi NTMC Polri: 1. Knalpot bising atau tidak standar Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ. Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 3. Balap liar Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022. 4. Melawan arus Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. 5. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu. 6. Helm tidak standar SNI Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu. 7. Mengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu. 8. Berboncengan motor lebih dari satu orang Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.
















