- Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Sekretariat DPRD Barito Utara Ikuti Sosialisasi Orientasi PPPK
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikuti Sosialisasi Kebijakan Orientasi PPPK
- Ngaku PNS di Medsos, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Scoopy Rp 24 Juta
- Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan Tindak 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla
- Raffi Ahmad Bareng Ratusan Mahasiswa, Polisi dan TNI Deklarasi Pemuda Indonesia
- BGN Klaim Kembalikan Anggaran MBG hingga Rp 44 Triliun ke Kas Negara
- Industri Olahraga Indonesia Dinilai Belum Optimal, KADIN Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas
- Gun Sriwitanto Apresiasi Penghargaan Pemkab Barito Utara, Dorong Kolaborasi Berkelanjutan
- Tajeri Dorong Penghargaan SKK Migas Jadi Momentum Perkuat Iklim Investasi Barito Utara
- Parmana Setiawan Harapkan Penghargaan SKK Migas Berdampak bagi Masyarakat Barito Utara
Ngaku PNS di Medsos, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Scoopy Rp 24 Juta

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman interaktif dengan tersangka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Berawal dari perkenalan di media sosial, seorang perempuan di Kabupaten Majalengka justru harus kehilangan sepeda motor Honda Scoopy senilai sekitar Rp 24 juta. Pria yang baru dikenalnya itu diduga memanfaatkan kepercayaan korban setelah mengaku sebagai duda sekaligus pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan terduga pelaku saat diperiksa polisi. Pria berinisial D.A.A. (35), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, mengaku sebagai pengangguran.
Kasus yang bermula dari komunikasi di dunia maya itu kini ditangani Satreskrim Polres Majalengka. Polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Baca Lainnya :
- Ngaku PNS di Medsos, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Scoopy Rp 24 Juta
- HUT Pemuda Pancasila ke-67 di Majalengka, Bupati Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan
- HUT ke-67 Pemuda Pancasila Majalengka, Enther Nizar Tekankan Soliditas dan Aksi Sosial
- Dugaan Pelanggaran Prosedur Nikah di Majalengka, Kemenag Buka Suara
- Revitalisasi SDN Sukasari Kidul Rp 769 Juta, Mutu Bangunan Dipertanyakan
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman mengungkapkan perkara tersebut dalam konferensi pers di Majalengka, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, polisi menjelaskan dugaan modus pendekatan melalui media sosial hingga kendaraan korban dibawa pergi saat korban lengah.
"Pelaku berpura-pura menjadi PNS untuk mendekati korban dan berjanji bertemu di Majalengka. Saat korban lengah ketika sedang membeli makanan di sebuah gerai, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Pengakuan interaktif dengan tersangka tadi dirinya mengaku seorang pengangguran," ungkapnya.
Berkenalan di Media Sosial, Berakhir Kehilangan Motor
Peristiwa tersebut bermula sekitar pertengahan September 2026. Korban, Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, berkenalan dengan pria yang mengaku bernama Adi Ardiansyah melalui aplikasi Omi.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam perkenalan itu, pria tersebut disebut mengaku sebagai duda yang bekerja sebagai PNS. Akan tetapi, identitas dan pekerjaan yang disampaikan saat berkenalan tidak serta-merta membuktikan kebenaran pengakuannya.
Pertemuan langsung keduanya berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta pria tersebut mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung menggunakan sepeda motor miliknya.
Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah gerai minimarket di wilayah Panyingkiran. Ketika korban berada di dalam gerai untuk berbelanja, terduga pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 24 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Polisi Amankan Scoopy dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 28 Oktober 2026, Polres Majalengka melakukan penanganan perkara hingga terduga pelaku diamankan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna hijau, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci remote sepeda motor, satu unit ponsel, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi masih mendalami perkara itu untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal dan pembuktian perkara selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kapolres Ingatkan Warga, Jangan Mudah Percaya Kenalan di Medsos
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap identitas, status perkawinan, maupun pekerjaan seseorang yang baru dikenal melalui media sosial.
Pengakuan sebagai PNS atau duda bukan jaminan bahwa seseorang memiliki identitas dan latar belakang sebagaimana yang disampaikan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan identitas kenalan baru, terutama ketika pertemuan melibatkan kendaraan, barang berharga, atau akses pribadi.
Kewaspadaan juga diperlukan saat bepergian bersama orang yang belum benar-benar dikenal. Hindari meninggalkan kunci, kendaraan, maupun barang berharga dalam penguasaan orang lain tanpa pertimbangan yang matang.
Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun pesan langsung (DM) ke akun Instagram dan TikTok resmi Polres Majalengka.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat berawal dari hubungan yang terlihat biasa. Ketika kepercayaan dibangun hanya berdasarkan pengakuan di dunia maya, kewaspadaan tetap menjadi perlindungan penting agar perkenalan tidak berujung kerugian. ** (Agit)










.jpg)




