Maman Abdurrahman Pastikan Bunga PNM Mekaar 8 Persen Berlaku Permanen

By Achmad Sholeh(Alek) 03 Nov 2026, 02:00:36 WIB UMKM
Maman Abdurrahman Pastikan Bunga PNM Mekaar 8 Persen Berlaku Permanen

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kabar baik bagi perempuan pelaku usaha mikro. Pemerintah memastikan penurunan suku bunga pinjaman Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ditargetkan mulai berlaku pada pekan kedua November 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, suku bunga pinjaman PNM Mekaar yang sebelumnya sebesar 24 persen akan diturunkan menjadi 8 persen.


Baca Lainnya :



"Alhamdulillah, penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen insyaallah berlaku mulai minggu kedua November ini," ujar Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Maman, kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba yang melibatkan sekitar 2.000 perempuan prasejahtera penerima pembiayaan PNM. Peserta uji coba dipilih dengan mempertimbangkan kepadatan jumlah debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil uji coba tersebut kemudian dievaluasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, PNM, dan BRI.

Maman menyebutkan, secara administratif pelaksanaan kebijakan tinggal menunggu penyelesaian perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran dan PNM sebagai pelaksana program.

Ia menegaskan, penurunan suku bunga menjadi 8 persen tersebut akan diberlakukan secara permanen.

Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun sebagai subsidi bunga bagi penerima program hingga akhir Desember 2026.

Namun, pemerintah masih akan menghitung kembali kemampuan anggaran tersebut untuk menjangkau jumlah nasabah dalam sisa waktu pelaksanaan tahun ini.

"Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," jelasnya.

Maman berharap penurunan bunga pinjaman tersebut dapat meringankan beban pembiayaan perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha produktif. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, para pelaku usaha mikro diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

"Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka juga," kata Maman.

Dalam kesempatan yang sama, PNM sebagai anak perusahaan BRI menyatakan kesiapannya menjalankan program pembiayaan Mekaar dengan suku bunga 8 persen.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi.

Adapun landasan kebijakan penurunan suku bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Sementara mekanisme pelaksanaan subsidi bunga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.(AS/MP).




  • Maman Abdurrahman Pastikan Bunga PNM Mekaar 8 Persen Berlaku Permanen

    🕔02:00:36, 03 Nov 2026
  • Bangun Kedaulatan Ekonomi, Menkop Dorong Kolaborasi Cendekiawan dan Koperasi

    🕔09:16:07, 01 Nov 2026
  • Kementerian UMKM Lanjutkan Pendampingan Usaha bagi UMKM Aceh Pascabencana

    🕔21:39:10, 30 Okt 2026
  • Industri Olahraga Indonesia Dinilai Belum Optimal, KADIN Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas

    🕔22:29:37, 28 Okt 2026
  • Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera

    🕔19:52:06, 28 Okt 2026