- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Lurah Jambu, Kami Dukung Program Sidang Itsbat 2023 Dalam Memperoleh Legalitas Pernikahan

Lurah Jambu, Kami Dukung Program Sidang Itsbat 2023 Dalam Memperoleh Legalitas Pernikahan
MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - DPK Korpri Kabupatem Barito Utara bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kelurahan Jambu, gelar Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah, bertempat di Kantor Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Rabu ( 20/12/2023)
Kegiatan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah, untuk Warga Kelurahan Jambu dan Kelurahan Jingah 2023 ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis.
Baca Lainnya :
- Kurangi Kiriman ke Bantar Gebang, Kelurahan Cawang Terapkan Pengolahan Sampah dari Sumber
- Menteri Maman: UMKM Terdampak Bencana Akan Terima Bantuan Modal Rp3 Juta
- Rakit Drum Terbalik di Sungai Barito, Dua Korban Masih Dalam Pencarian
- Tinjau Korban Angin Puting Beliung Mas Ibbin Salurkan Sembako di Kelurahan Sukorejo dan Turi.
- Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Kegiatan Itsbat Nikah ini dalam rangka memberikan layanan serta kepada masyarakat yang telah melakukan pernikahan yang sah secara Agama, namun masih belum memiliki buku Nikah dan belum tercatat dalam Dukomen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pj Bupati Barito Utara menyampaikan ucaoan terimakasih serta Apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh beserta jajarannya dan DPK Korpri Kabupaten Barito Utara atas Inisiasinya dalam memberikan layanan serta kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara dalam memperoleh Legalitas Pernikahannya.
"Saya berharap lewat Sidang Itsbat seperti ini, banyak warga masyarakat yang terbantu mendapat pengakuan pencatatan Kependudukan dan Sipil oleh Negara, yang tentunya melalui tahapan - tahapan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh," ucap Pj Bupati Barito Utara.
"Juga saya berpesan kepada Kepala Disdukcapil agar mempermudah Proses Pencatatan Sipil dan Kependudukan setiap Masyarakat Barito Utara, yang terpenting sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Prima," harap Drs. Muhlis.
Pada kesempatan itu pula Lurah Jambu, Norhan. S.pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melewati Pengadilan Agama Muara Teweh dan DPK Korpri Kabupaten Barito Utara yang telah menginisiasi kegiatan ini, untuk warga masyarakat Kelurahan Jambu dan Kelurahan Jingah, untuk mendapatkan Legalitas pernikahan yang sah secara Hukum dan Undang - undang Negara, selaku Lurah Desa Jambu atas nama seluruh masyarakat sangat menyambut baik dan mendukung untuk Program kegiatan ini.
Dikatakan oleh Lurah Jambu bahwa Itsbat Nikah itu penting untuk memberi kepastian Hukum kepada masyarakat itu sebagai bukti pernikahan berupa Akta Nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti Otentik dan Dokumen, yang tujuannya untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan.
"Itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi Legalitas Identitas Hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh Negara lewat pemberian buku nikah gratis dan Akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah," papar nya.
Ditambahkan lagi oleh Lurah Jambu, bahwa masih banyak Perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya Akta Kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta Perkawinan.
"Kami atas nama warga masyarakat Kelurahan Jambu, sangat mendukung Program ini dan sangat menyambut baik,
semoga saja apa yang kita perbuat untuk warga Masyarakat, sebagai Darma Bakti terbaik dan menjadi ladang Amal Ibadah yang akan kita persembahkan kelak kehadirat Sang Pemilik Alam, Allah Swt," pungkas Norhan.
(Antiani)

.jpg)

.jpg)











