- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
LPDB-KUMKM Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara

MEGAPOLITANPOS.COM, Bali- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan akselerasi penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Barat.
Acara ini berlangsung di Provinsi Bali dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dari mitra LPDB-KUMKM. Hal ini diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL, serta implementasi program-program pemerintah yang mendukung percepatan penyelesaian piutang negara.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Raih Predikat Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2025
- BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI, Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
- KemenUMKM Tegaskan SMESCO sebagai Rumah UMKM dengan Beragam Layanan Terpadu
- Sanggar Tari Mustika Ayu Raih Tiga Penghargaan Gold Awards di Ajang Internasional ASF Bali 2025
- KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, Menteri Maman: UMKM Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dalam sambutannya, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan, salah satu program penting dalam akselerasi ini adalah dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta biaya lainnya bagi mitra bermasalah, sehingga meringankan beban penanggung hutang.
Lebih lanjut, Supomo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan babak baru dalam upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN. PP ini mengatur berbagai upaya termasuk pemblokiran harta kekayaan penanggung utang dan pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN.
"Langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik, dan kami membutuhkan sinergi serta kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL dalam upaya percepatan penyelesaian ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supomo, dengan adanya dukungan payung hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan percepatan penyelesaian BKPN dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan, memberikan manfaat nyata bagi penanggung hutang dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, dalam mengakselerasi penyelesaian BKPN, LPDB-KUMKM bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan beberapa langkah, berdasarkan payung hukum atau regulasi antara lain: Crash Program yang merupakan program yang memberikan keringanan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PP ini memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik, serta mengatur berbagai upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur.
Selanjutnya, melakukan Rekonsiliasi Berkala yakni pencatatan piutang dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan program kerja yang efektif.
"Kami berharap kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan DJKN serta jajarannya dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik ke depannya," kata Supomo.
Supomo juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) yang telah menginisiasi program percepatan penyelesaian BKPN.
"Sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangat penting dalam upaya percepatan penyelesaian piutang bermasalah," kata Supomo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono mengatakan kegiatan akselerasi ini merupakan wujud dari upaya sinergi yang semakin erat dan kuat dalam rangka upaya melakukan penagihan serta penyelesaian Piutang Negara.
"Dapat kami sampaikan bahwa Kanwil dan KPKNL akan selalu berupaya melakukan pengurusan piutang LPDB-KUMKM dengan lebih optimal melalui optimalisasi tahapan pengurusan dan upaya penagihan, sehingga diharapkan bisa memberikan hasil yang semakin baik, dari sisi penerimaan (pelunasan/angsuran) maupun penyelesaian BKPN," pungkas Sudarsono.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












