- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
- Pemkab Barito Utara Matangkan Program Pembangunan, Bupati Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan OJK Bentuk Satgas Pembiayaan
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Lemas Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Usai Peemeriksaan Pertama oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Senilai Proyek 4,9 M

Keterangan Gambar : Keterangan pers Plh Kejari Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., dan Rini Syarifah usai pemeriksaan keluar ruangan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Sabo Dam Kali Bentak dengan nilai proyek sebesar 4,9 M Kejaksaan Neneri Kabupaten Blitar memanggil mantan Bupati Rini Syarifah sebagai saksi pada Rabu (16/04/25)
Rini Syarifah datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar jam 10.00 WIB sampai15.40 WIB Rini Syarifah usai diperiksa di Kejari Kabupaten Blitar jalan A yani 11, mantan Bupati Blitar dan langsung di hampiri sejumlah awak media yang ber jam - jam menanti diluar, Rini Syarifah tak memberikan komentar sepatah katapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., usai pemeriksaan kepada para awak media menyampaikan, "mantan Bupati Blitar telah kooporatif memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kali pertama Rini Syarifah diperiksa terkait pembangunan Sabo Dam Kali Bentak di anggungrejo Kecamatan Panggungrejo," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
Dalam pantauan awak media Rini Syarifah yang masih adik kandung Gus Ison ini tiba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendari sebuah mobil warna hitam didampingi pengacaranya. Selama hampir 5 jam Rini Syarifah ditanya seputar regulasi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak.
"Pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak terhadap Rini Syarifah kali pertama dan masih memungkinkan untuk pemanggilan selanjutnya,"tutur Budi.
Dalam pemanggilan sebagai saksi, mantan Bupati Blitar ini dicecar sekitar 50 pertanyaan seputar kewenangan selama Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati Blitar terpilih dalam masa jabatannya, diungkap lebih lanjut oleh Plh Kejari Kabupaten Blitar.
"Selama ini kami telah memanggil sejumlah saksi sebanyak 32 saksi dan telah menahan seorang tersangka MB, dan kasus ini akan terus didalami," kata Budi. (za/mp)

















