Breaking News
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Legislatif Barsel Siap Bahas 4 Ranperda

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – DPRD Kabupaten Barito Selatan akan membahas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah daerah setempat. Hal itu setelah pemerintah kabupaten setempat menyerahkan empat buah raperda yang salah satunya adalah Ranperda LKPJ ABPD Barsel 2021 dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin (27/6/2022) pagi. Salah satu dari empat ranperda yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam paripurna tersebut adalah Renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. “Ranperda LKPJ ABPD 2021 ini adalah salah satu yang paling krusial. Karena kalau ini (Perda LKPJ ABPD 2022) belum selesai, maka kita tidak boleh membahas Perubahan ABPD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, MM. Selain Ranperda tentang LKPJ ABPD 2021, tiga ranperda lainnya yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Barsel adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Ia berharap, materi empat ranperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama oleh dewan dan tim pemerintah daerah. Sehingga akhirnya mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Kita harapkan pada waktunya empat ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” demikian tutup Farid Yusran kepada media ini.(Ades/Red/MP).


.jpg)













