Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Legislatif Barsel Siap Bahas 4 Ranperda

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) – DPRD Kabupaten Barito Selatan akan membahas empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah daerah setempat. Hal itu setelah pemerintah kabupaten setempat menyerahkan empat buah raperda yang salah satunya adalah Ranperda LKPJ ABPD Barsel 2021 dalam rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Buntok, Senin (27/6/2022) pagi. Salah satu dari empat ranperda yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam paripurna tersebut adalah Renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. “Ranperda LKPJ ABPD 2021 ini adalah salah satu yang paling krusial. Karena kalau ini (Perda LKPJ ABPD 2022) belum selesai, maka kita tidak boleh membahas Perubahan ABPD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, MM. Selain Ranperda tentang LKPJ ABPD 2021, tiga ranperda lainnya yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Barsel adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Ia berharap, materi empat ranperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama oleh dewan dan tim pemerintah daerah. Sehingga akhirnya mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. “Kita harapkan pada waktunya empat ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” demikian tutup Farid Yusran kepada media ini.(Ades/Red/MP).

.jpg)







.jpg)






