- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
Lantik Satgas KTR, Dr. Nurdin: Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bagi Semua

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa sehat dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik dan mengukuhkan Satgas KTR, yang memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR tersebut.

Baca Lainnya :
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
"Perda tentang kawasan bebas rokok di Kota Tangerang ini, mengamanatkan kita untuk melakukan penegakkan, yang salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR Ini," tutur Pj wali kota, usai membuka kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem 2024, Selasa, (10/12/2024).
Dr. Nurdin, juga menjabarkan, pembentukan Satgas tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan penegakan Perda, melainkan juga untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok.

"Tentu yang pertama, Satgas nanti akan menyosialisasikan tentang Perda ini sekaligus sanksi-sanksi yang mengikutinya dan termasuk juga dalam menginformasikan kawasan-kawasan mana saja yang wajib bebas asap rokok serta bahaya-bahaya yang terkandung dalam zat-zat di dalam rokok tersebut," jabar Dr. Nurdin.
Selain membentuk Satgas KTR, dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang bebas asap rokok tersebut, Pemkot juga menetapkan 7 (tujuh) tempat yang menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah saja, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik itu lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat umum. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang terdekat tentang bahaya dari asap rokok tersebut," imbau Pj.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, serta mendukung penuh penerapan KTR di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman bagi seluruh warga," pungkasnya. ** (Jhn)
















