- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
Lantik Satgas KTR, Dr. Nurdin: Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bagi Semua

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa sehat dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik dan mengukuhkan Satgas KTR, yang memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR tersebut.

Baca Lainnya :
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
"Perda tentang kawasan bebas rokok di Kota Tangerang ini, mengamanatkan kita untuk melakukan penegakkan, yang salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR Ini," tutur Pj wali kota, usai membuka kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem 2024, Selasa, (10/12/2024).
Dr. Nurdin, juga menjabarkan, pembentukan Satgas tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan penegakan Perda, melainkan juga untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok.

"Tentu yang pertama, Satgas nanti akan menyosialisasikan tentang Perda ini sekaligus sanksi-sanksi yang mengikutinya dan termasuk juga dalam menginformasikan kawasan-kawasan mana saja yang wajib bebas asap rokok serta bahaya-bahaya yang terkandung dalam zat-zat di dalam rokok tersebut," jabar Dr. Nurdin.
Selain membentuk Satgas KTR, dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang bebas asap rokok tersebut, Pemkot juga menetapkan 7 (tujuh) tempat yang menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah saja, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, baik itu lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat umum. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang terdekat tentang bahaya dari asap rokok tersebut," imbau Pj.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, serta mendukung penuh penerapan KTR di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman bagi seluruh warga," pungkasnya. ** (Jhn)



.jpg)



.jpg)






