Breaking News
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
Komplotan Begal di Jakarta Timur Dibekuk: Korban Dibacok dan Disiram Air Keras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dan membekuk komplotan begal yang beraksi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 18 Juni 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, komplotan berjumlah tiga pemuda berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kasus ini terungkap dalam tempo 3 hari oleh subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (24/6/2022). Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, selain melakukan pengancaman dengan senjata tajam celurit, komplotan ini juga tega menyiram air keras kepada korbannya. Mereka, lanjut Zulpan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. "Pertama SAN perannya adalah sebagai eksekutor dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang korban serta memberikan air keras kepada teman (pelaku) yang lain. Kemudian yang kedua BPR juga merupakan eksekutor, membawa celurit serta membacok korban sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga RS juga sebagai eksekutor, perannya menyiram air keras ke wajah korban," terang Zulpan. Ditambahkan Zulpan, kasus terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah terjadi kasus ini pada tanggal 18 Juni 2022, kemudian salah satu keluarga korban melaporkan kepada Kepolisian," ujar Zulpan. Bermodal laporan itu, kemudian tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 penyidik bisa ungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelaku," singkat Zulpan. Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, diantaranya tiga buah celurit, dan dua buah handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.



.jpg)













