- Pemkab Barito Utara Dukung Peningkatan SDM Melalui Sosialisasi Program Pascasarjana ULM
- Wabup Felix Sonadie Lantik Pengurus DPD PPNI dan DPK PPNI Barito Utara Periode 2026–2031
- Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM
- Transformasi Digital UMKM Dipercepat, Kementerian UMKM Integrasikan Layanan Lewat SAPA UMKM
- Komisi Maksimal 8 Persen, Driver Ojol Kini Berstatus Pengusaha Mikro
- Kementerian UMKM Dorong PRSU 2026 Jadi Pengungkit Pasar dan Kontrak Dagang UMKM
- Pangkogawilhan II Terima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi Dari Sebelumnya
- Wabup Dena Hadiri Perdana Pelantikan Serentak DPK KNPI Majalengka
- Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
- Bupati Eman Resmikan Revitalisasi SMPN 1 Leuwimunding, Ini Harapannya
Komisi Maksimal 8 Persen, Driver Ojol Kini Berstatus Pengusaha Mikro

Keterangan Gambar : Menteri Maman berswafoto bersama driver ojol.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,– Pemerintah mempercepat transformasi status pengemudi ojek online (ojol) roda dua menjadi pelaku usaha mikro sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan mayoritas pengemudi mendukung penuh kebijakan tersebut.
Dalam dialog bersama 19 komunitas dan asosiasi ojol di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (8/7), Maman mengungkapkan seluruh perwakilan pengemudi yang hadir memilih berstatus sebagai pengusaha mikro dibandingkan pekerja.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka apakah menginginkan menjadi pekerja atau menjadi pengusaha mikro. Semuanya serentak, 100 persen menginginkan menjadi pengusaha," ujar Maman.
Baca Lainnya :
Menurutnya, pilihan tersebut didasari fleksibilitas kerja yang dimiliki pengemudi ojol. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, mereka memiliki peluang mengembangkan berbagai usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Pemerintah menilai perubahan status ini akan memberikan manfaat yang lebih luas. Selain memperoleh pengakuan sebagai pelaku UMKM, para pengemudi akan mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga fasilitas perpajakan bagi usaha mikro.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan komisi maksimal platform transportasi online sebesar 8 persen. Dengan aturan baru itu, pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan, meningkat dibandingkan skema sebelumnya sebesar 80 persen.
Maman mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring. Stimulus tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, peningkatan kompetensi kewirausahaan, hingga pendampingan untuk membangun usaha produktif.
Menurutnya, ekosistem digital yang telah dimiliki perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim akan memudahkan proses pendataan sehingga penyaluran program pemerintah dapat dilakukan secara lebih efektif.
Ia memastikan perubahan status tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional di lapangan.
"Pemerintah hadir menjaga keseimbangan ekosistem. Aplikator adalah mitra pengemudi, bukan musuh. Jika ada pelanggaran terhadap aturan, pemerintah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," tegasnya.
Terkait payung hukum, Maman menyampaikan pemerintah masih mematangkan regulasi yang akan menjadi dasar hukum perubahan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Ia menargetkan kebijakan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Secepatnya kita tuntaskan agar status UMKM bagi pengemudi ojol bisa segera diterapkan," pungkasnya.(AS/MP).

















