Komisi III DPRD Barsel Gali Informasi Program yang Diprioritaskan Mitra Kerja

By Ywid MP 09 Agu 2022, 06:40:38 WIB Kalimantan
Komisi III DPRD Barsel Gali Informasi Program yang Diprioritaskan Mitra Kerja

Keterangan Gambar : Hernanes


MEGAPOLITANPOS.COM (BARITO SELATAN) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tangah (Kalteng) lakukan rapat gabungan bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Gedung gabungan Komisi DPRD Setempat, Selasa (9/8/2022) lalu.


“Dengan dua agenda program SOPD sudah kami laksanakan, untuk persiapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tahun 2023 mendatang," Beber Ketua Komisi III DPRD Barsel, Hermanes, Jumat (12/8/2022). 

Baca Lainnya :


Menurutnya, Komisi III juga memberikan rekomendasi kepada Badan Anggaran (Banggar) yang mana belum termuat hal-hal yang dianggap sudah selesai.


Ia mengatakan, ada 7 rekomendasi karena ada usulan dari masyarakat yang memang prioritas, seperti SDN 6 di AMD, ada juga SDN di Desa Baru. Ini berkaitan dengan Dinas Pendidikan.


"Begitu hujan airnya tergenang di halaman sekolah, itu salah satu di Dinas Pendidikan, kami sampaikan segala prioritas plafon supaya dimasukkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023," Beber hemanes lagi.


Dalam kegiatan rapat tersebut, Komisi III juga mempertanyakan terkait dana Rp17 miliar untuk gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Karena berdasarkan hasil rapat tersebut, dana itu memang sudah ada, dan untuk kekurangannya nanti akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.


Tidak hanya sampai di situ, lanjut dia, untuk rapat kerja pada hari ini pihaknya melaksanakan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Pendidikan Barito Selatan.


“Dalam kegiatan ini kita ingin mengetahui program apa-apa saja yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan yang akan dimuat dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 mendatang ini,” Pungkasnya.


Kalau Transmigrasi DPRD memang menyarankan untuk bisa mempersiapkan sosialisasi, karena Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 untuk mengayomi tenaga kerja lokal 70 persen itu yang ada di Barito Selatan.(Ades/Red/MP).




  • Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang

    🕔16:44:32, 13 Des 2025
  • APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit

    🕔16:58:44, 13 Des 2025
  • Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal

    🕔17:09:14, 13 Des 2025
  • Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan

    🕔21:24:44, 13 Des 2025
  • Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh

    🕔21:42:13, 13 Des 2025