- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
- Ketua Komisi III DPRD Barut Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2026
- Politisi Gerinda Anggota DPRD Barut Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Ketua Komisi III DPRD Barut Hadiri Peringatan Hari Jadi ke 69 Provinsi Kalteng
- H Nurul Anwar Politisi PKB Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 118
- H Nurul Anwar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 69 Provinsi Kalimantan Tengah
- Harkitnas ke 118, Pemkab Barut Soroti Tantangan Kedaulatan Digital
- HUT ke 69 Kalteng Jadi Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

Keterangan Gambar : Ciputra Hospital
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB.TANHERANG-Manajemen Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video dari seorang pria yang dengan nada marah meminta agar anaknya untuk dirawat, yang kemudian memunculkan tuduhan bahwa rumah sakit menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Sejak kedatangan, pasien anak berusia 4 tahun tersebut telah mendapatkan pelayanan medis lengkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD), meliputi pemeriksaan dokter, pemasangan infus, pemeriksaan lab, radiologi, observasi, sampai konsultasi dengan Dokter Spesialis Anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien anak juga telah direkomendasikan untuk dirawat inap, sehingga tidak ada tindakan penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun.
Adapun pria yang bersuara dalam video viral tersebut bukan ayah pasien, melainkan kakeknya, yaitu Bapak Edih Jayadi. Dalam situasi emosional, beliau menyebut bahwa “anaknya harus dirawat”, padahal yang dimaksud adalah putri beliau (ibu dari pasien anak) yang saat itu juga merasa tidak sehat. Konteks ini tidak muncul dalam potongan video, sehingga memunculkan persepsi keliru seolah rumah sakit menolak merawat pasien anak—padahal pasien anak telah berada dalam penanganan medis.
Baca Lainnya :
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ibu dari pasien anak tidak berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak memenuhi indikasi medis untuk rawat inap. Sesuai standar profesi dan ketentuan BPJS Kesehatan, rumah sakit tidak dapat melakukan rawat inap tanpa indikasi medis yang sah. Perbedaan antara harapan keluarga dan rekomendasi medis inilah yang memicu ketegangan, yang kemudian direkam dan disebarkan tanpa konteks utuh.
Direktur Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang, dr. Maria Dewi Indrawati, menegaskan:
“Pelayanan terhadap pasien anak sudah diberikan sejak awal masuk di IGD dan pasien sudah kami atensikan untuk rawat inap. Tidak ada penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Yang terjadi murni kesalahpahaman akibat situasi emosional keluarga dan konteks video yang tidak lengkap.”
Beliau melanjutkan:
“Kami tetap berpegang pada standar operasional prosedur, regulasi BPJS Kesehatan, dan prinsip keselamatan pasien. Karena itu, setiap keputusan medis harus berdasar indikasi klinis yang objektif, bukan tekanan situasional.”
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menolak pasien anak BPJS Kesehatan adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta lapangan. Pasien anak telah dan sedang mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan medis dan standar pelayanan rumah sakit.
Rumah sakit mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpulkan informasi dari potongan video tanpa konteks, serta memastikan kebenaran sebelum menyebarkan informasi kepada publik.(**)

















