- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- PRSI Hadiri Bukber di Kantor Staf Presiden, Dorong SDM Berbasis Teknologi
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Buka Rapat Paripurna I, Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, membuka dan memimpin Rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023. Bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa ( 24/10/2023)
Rapat dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pajak Daerah dan Retribusi.
Penyampaian Raperda oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pada Perda nomor 28 tahun 2009.
Baca Lainnya :
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- PRSI Hadiri Bukber di Kantor Staf Presiden, Dorong SDM Berbasis Teknologi
Sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Perda.
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Undang - Undang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda, maka undang- Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang - undang nomor 1 tahun 2022 ini nantinya yang akan menjadi landasan Hukum Bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk melakukan pungutan, guna mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan Daerah, berdasarkan keseimbangan antara Obyek dan Tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
( Antiani )















