- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Buka Rapat Paripurna I, Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, membuka dan memimpin Rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023. Bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa ( 24/10/2023)
Rapat dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pajak Daerah dan Retribusi.
Penyampaian Raperda oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pada Perda nomor 28 tahun 2009.
Baca Lainnya :
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
Sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Perda.
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Undang - Undang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda, maka undang- Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang - undang nomor 1 tahun 2022 ini nantinya yang akan menjadi landasan Hukum Bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk melakukan pungutan, guna mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan Daerah, berdasarkan keseimbangan antara Obyek dan Tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
( Antiani )

















