Kepolisian dan Pers Memiliki Tugas Memelihara Kamtibmas

By Ywid MP 01 Feb 2022, 00:26:25 WIB Daerah
Kepolisian dan Pers Memiliki Tugas Memelihara Kamtibmas

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) di suatu daerah merupakan tanggungjawab bersama, khususnya pihak Kepolisian dan Pers. Mengingat, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) antara Kepolisian dan Pers identik memiliki kesamaan dalam pelaksanaannya. Kesamaan tersebut terlihat secara tugas dan wewenang Polri yang diatur melalui Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia menyebutkan Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum (Gakkum) serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Kamdagri). Adapun tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang diatur pada Pasal 13. Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokoknya itu, kepolisian atau Polri bertugas pembinaan masyarakat (Preventif). Sedangkan peran pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Sebab, Pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dikatakan, Pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Lantaran adanya kesamaan Tupoksi dimaksud tersebut di atas, pihak Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) coba membangun kemitraan tersebut dengan duduk satu meja kepada sejumlah organisasi insan pers dan wartawan di wilayah setempat. Diantara sejumlah organisasi insan pers tersebut adalah, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Barsel. “Agar asosiasi pers dan insan pers yang dinaungi bersinergi dalam menjaga Kamtibmas bersama di Barsel,” ucap Kapolres Barsel, Polda Kalteng AKBP Yusfandi Usman SIK, MIK, Senin, (31/01/2022) di ruang pertemuan umum Polres Barsel lama di Jalan Tugu di Buntok. Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengimbau kepada para awak media di kabupaten setempat agar membuat pemberitaan berdasarkan kode etik jurnalistik. Sehingga, pemberitaan yang ditayangkan layak untuk dikonsumsi publik. “Sehingga peran insan pers dalam menjalankan Tupoksi sebagai kontrol sosial dan lain sebagainya itu berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya. Sementara, Ketua DPC AWPI Barsel Ade Soebara Noor mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Polres Barsel itu. Mengingat lanjut mantan aktivis buruh nasional ini, secara Tupoksi peran Kepolisian dan Pers memiliki identik kesamaan dalam melaksanakan tugasnya. “Namun, peran pers hanya sebatas control sosial dan memberikan wadah edukasi bagi masyarakat serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui informasi publik,” kata penilaian pria yang akrab disapa Ade Karna dan juga mantan Safety Officer disalah satu perusahaan tambang terbesar di Pulau Kalimantan ini. Hal senada juga disampaikan dua orang wartawan senior sekaligus menjabat sebagai Korda IJTI Barsel Ari Mampas dan Sekretaris PWRI Barsel Husin. Ditambahkan mereka berdua, bahwa publik akan terus membutuhkan informasi yang andal dan terverifikasi melalui kerja jurnalis yang profesional serta independen. “Maka dengan sinergitas dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik itu,” demikian pungkas Ari Mampas dan Husin. (Team/Red/MP).




  • Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Selaraskan Pembangunan dengan Prioritas Nasional

    🕔19:04:52, 03 Sep 2026
  • Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok

    🕔22:38:32, 20 Agu 2026
  • Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai

    🕔18:32:32, 10 Agu 2026
  • Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo

    🕔19:28:32, 07 Agu 2026
  • Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik

    🕔19:23:12, 06 Agu 2026