Kepala BP2MI Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Lagi Dikenai Pembatasan Barang-barang Kiriman

By Sigit 17 Apr 2024, 15:56:48 WIB DKI Jakarta
Kepala BP2MI Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Lagi Dikenai Pembatasan Barang-barang Kiriman

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi dikenai aturan pembatasan barang-barang kiriman dari negara penempatan. Kabar gembira bagi pekerja migran Indonesia ini disampaikan Benny sebagai tindaklanjut dan upaya BP2MI terhadap persoalan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang tertahan di penampungan lantaran mengacu pada Permendag No 36 Tahun 2023.

"Ini kabar gembira buat para pekerja migran Indonesia. Hasil rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Benny dalam konferensi pers penyampaian hasil rapat terbatas pimpinan kementerian/lembaga tentang barang kiriman pekerja migran Indonesia, di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Selasa sore (16/4/2024).

"Sehingga tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," sambung Benny.

Baca Lainnya :

Benny menuturkan, rapat terbatas yang membahas terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan serta berbagai pihak terkait.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, ketentuan barang milik pekerja migran Indonesia dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 U$ (Dollar AS).

"Dalam peraturan tersebut, PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 U$ (Dollar AS) dalam satu tahun. Jadi (barang kiriman) bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," jelas Benny.

Dan apabila ada kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada maka masuk dalam kategori umum, yakni dikenai bea masuk.

"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia (PMI) harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara asal PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kepala BP2MI melakukan peninjauan barang-barang milik pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang di Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya di Jawa Timur pada 4-5 April 2024. Dalam kesempatan itu pihaknya meminta agar kebijakan terkait penanganan impor milik para PMI untuk kembali ditinjau. ** (Anton)




  • Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    🕔00:47:06, 22 Mei 2026
  • UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

    🕔18:45:33, 21 Mei 2026
  • Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika

    🕔23:13:48, 16 Mei 2026
  • Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam

    🕔20:55:08, 15 Mei 2026
  • Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

    🕔01:06:47, 13 Mei 2026