- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Kepala BP2MI Minta Atensi Pemerintah untuk Mengeluarkan Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

Keterangan Gambar : Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta atensi pemerintah untuk mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang dibelinya dari tempat bekerja.
Hal tersebut disampaikan Benny usai meninjau barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024.
"Barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, BP2MI berada pada posisi atau standing position meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut, agar segera cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).
Baca Lainnya :
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
Permintaan tersebut, kata Benny, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Selain itu diharapkan Benny permintaannya dapat terwujud sembari menunggu proses pembahasan lanjutan mengenai aturan impor tersebut, yang menurut Kepala BP2MI Benny akan dilaksanakan setelah libur Lebaran.
"BP2MI akan meminta agar barang-barang yang sekarang tertahan tidak lagi harus dilihat dan mengacu kepada Permendag 36/2023. Kalau mengacu kepada Permendag 36/2023 tentu mengacu kepada pembatasan sehingga kelebihan dari barang-barang itu otomatis tidak bisa diterima oleh keluarganya," papar Benny.** (Anton)


.jpg)













