Kepala BP2MI Minta Atensi Pemerintah untuk Mengeluarkan Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

By Sigit 09 Apr 2024, 09:17:33 WIB DKI Jakarta
Kepala BP2MI Minta Atensi Pemerintah untuk Mengeluarkan Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

Keterangan Gambar : Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta atensi pemerintah untuk mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang dibelinya dari tempat bekerja. 

Hal tersebut disampaikan Benny usai meninjau barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024.

"Barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, BP2MI berada pada posisi atau standing position meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut, agar segera cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).

Baca Lainnya :

Permintaan tersebut, kata Benny, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.


Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Selain itu diharapkan Benny permintaannya dapat terwujud sembari menunggu proses pembahasan lanjutan mengenai aturan impor tersebut, yang menurut Kepala BP2MI Benny akan dilaksanakan setelah libur Lebaran.

"BP2MI akan meminta agar barang-barang yang sekarang tertahan tidak lagi harus dilihat dan mengacu kepada Permendag 36/2023. Kalau mengacu kepada Permendag 36/2023 tentu mengacu kepada pembatasan sehingga kelebihan dari barang-barang itu otomatis tidak bisa diterima oleh keluarganya," papar Benny.** (Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025