Kepala BP2MI Apresiasi Polri atas Pengungkapan Kasus Dugaan TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman

By Sigit 22 Mar 2024, 09:11:52 WIB DKI Jakarta
Kepala BP2MI Apresiasi Polri atas Pengungkapan Kasus Dugaan TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus TPPO


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke negara Jerman lewat program Ferien Job yang melibatkan perguruan tinggi atau universitas di Indonesia.

"BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri dengan berani menyampaikan kepada publik bahwa ada 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat praktek TPPO dengan modus magang mahasiswa di Jerman melalui Ferien Job," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore (21/3/2024).

Seperti diberitakan Bareskrim Polri pada Rabu (20/3) merilis pengungkapan kasus praktek dugaan TPPO dengan modus program magang Ferien Job ke Jerman. Disebutkan ada ribuan mahasiswa menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO tersebut. Kasus itu terbongkar setelah ada laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.

Baca Lainnya :

"Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa terjerat dalam program magang Ferien Job Jerman," papar Benny.

"Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu, dan membayar 150 euro untuk membuat letter of acceptance, selain itu mereka juga diminta untuk membayar dana talangan sebesar 30 juta sampai 50 juta rupiah. Dana talangan itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya," sambung Benny.

Terhadap kasus tersebut, Benny menyatakan keprihatinannya. Ia pun menuturkan bahwa modus TPPO seperti itu pernah juga dibongkar oleh BP2MI.

"BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan," ujar Benny.

Benny membeberkan sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah. Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, dengan hak-hak yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya pekerja.

"Ketidakjelasan status menjadikan mereka rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi. Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja," tandasnya.

"BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih penempatan dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia," imbuhnya.

Benny juga menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri.

"Jadi jelas yang bisa melakukan hanya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," tukasnya.(*/Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025