- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
Kemenkumham Rilis 146.260 Napi Dapat Remisi, 661 Bebas

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyebut,146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum.
Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. "Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu 23 April 2023.
Kemenkumham mengklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini bakal mengirit anggaran makan napi hingga Rp 72,8 miliar.
Baca Lainnya :
- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan "keseriusan bertobat dan memperbaiki diri". Hal ini termuat pula dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan saat pemberian remisi.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas," tutur Rika.
Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," tutupnya.(ASl/Red/MP).

.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)


1.jpg)
.jpg)




