- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
Kejari Kab Blitar Waktu Dekat akan Panggil Rini Syarifah Kasus Korupsi 5,1 Kadis PUPR Mengantri

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Tak bakal beri kel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bakal mempercepat pemeriksaan terhadap, Rini Syarifah yang terseret arus permainan sang kakak MM yang lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan titipan kejaksaan di lapas klas II B Blitar. MM sangat berperan dalam menentukan pembagian kue proyek, seperti kasus pembangunan Sabo Dam Kali Bentak di Panggungrejo Blitar Selatan.
Rini yang juga di sebut sebut sebagai adik mantan Wakil Walikota Blitar ini dipastikan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak, yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan, bahwa tim penyidik akan segera merapatkan jadwal pemanggilan.
Baca Lainnya :
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
Setelah menyelesaikan ibadah haji dan tiba di Blitar pada 29 Juni 2025, Mak Rini dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar beberapa bulan lalu.
“Seharusnya pemanggilan itu dilakukan minggu lalu, namun karena beliau sedang melaksanakan ibadah haji, kita menunggu kepulangannya,” kata Andriyanto saat ditemui di Pendopo RHN usai menghadiri pelanrikan Pj. Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, Selasa (1/7/2025).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mak Rini menjalani proses yang cukup panjang, dimana ia menerima 50 pertanyaan terkait pengadaan proyek DAM Kali Bentak.
“Pemeriksaan pertama ada kelanjutan, dan otomatis ini juga untuk kelengkapan berkas yang ada,” tambah Andriyanto.
Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, dan masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Mak Rini akan menjadi saksi berikutnya untuk kami mintai keterangan,” ujarnya.
Meskipun pemanggilan Mak Rini dijadwalkan, Kejari Blitar enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Fokus utama saat ini adalah penyidikan dan pemberkasan terhadap para tersangka yang ada agar dapat segera disidangkan.
Kasus korupsi proyek Sabo Dam Kali Bentak ini menjadi perhatian serius masyarakat, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada, demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Adalah bentuk keberanian bagi institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ungkap fakta carut marut pemerintahan oknum birokrasi bersekongkol dengan pihak suwasta dan kedekatan kolega.maka untuk penegakan supremasi hukum di Kabupaten Blitar kusunya dan Indonesia umumnya. Dibalik kasus Sabo Dam Kali Bentak yang belum masuk terali besi, kini tinggal menghitung hari. ** (za/mp )














