- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rilis Barang Bukti Sitaan dari Irjen Pol Teddy Minahasa

Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting merilis barang bukti yang disita dari Irjen Pol Teddy Minahasa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting merilis barang bukti yang disita dari Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka tindak pidana narkotika.
Barang bukti antara lain adalah pemeriksaan urine, darah, dan rambut yang telah digunakan dalam pemeriksaan laboratorium. "Selain itu 1 dokumen berisikan 1 surat perintah, 7 surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dan 1 Berita Acara Pemusnahan Barang," kata Iwan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023).
Selain itu, juga disita 1 unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NL-K4/16P Serial No.D92730199. kemudian juga menyita 1 buah HP merk Huawei 40 RS warna hitam tanpa simcard.
Baca Lainnya :
- Terancam 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
- Hotman Paris Bersikeras Kliennya Teddy Minahasa Tidak Bersalah
- Dalam Kondisi Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Kasus Teddy Minahasa Sudah Layak dilimpahkan ke Pengadilan
1 lembar print out berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOnenews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jendral Polisi Pengendali Sabu Telusur tvOne," jelasnya.
Terakhir, ada 1 buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvOne selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022.(ASl/Red/Mp).


.jpg)
.jpg)













