Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

By Achmad Sholeh(Alek) 25 Jan 2023, 19:52:22 WIB UMKM
Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

Keterangan Gambar : MenKop UKM Teten Masduki


Megapolitanpos.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota  KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

MenKopUKM Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.

Baca Lainnya :

Teten menyatakan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen  Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK. 

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.(AS)




  • Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025

    🕔08:04:48, 16 Des 2025
  • Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar

    🕔17:19:16, 16 Des 2025
  • Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025

    🕔18:27:37, 16 Des 2025
  • BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia

    🕔22:40:59, 16 Des 2025
  • Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

    🕔17:14:56, 15 Des 2025