- Ketum IKKT Pragat Wira Anggini Pimpin Pengangkatan Ny. Rahmi Muzafar Sebagai Ketua IKKT PWA Cabang BS II Kogabwilhan II
- Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat
- Kanwil Kemenag Banten Raih Peringkat I Indeks Pengelolaan Aset 2025
- Benteng Energi Nasional: Kilang Pertamina Balikpapan dan Kogabwilhan II Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas
- Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kaskogabwilhan II Kobarkan Semangat Juang Prajurit Kogabwilhan II
- Momentum Sumpah Pemuda, Komisi II Dorong Pemuda Aktif dalam Pembangunan
- Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Sekretariat DPRD Barito Utara Ikuti Sosialisasi Orientasi PPPK
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikuti Sosialisasi Kebijakan Orientasi PPPK
- Ngaku PNS di Medsos, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Scoopy Rp 24 Juta
- Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan Tindak 20 Korporasi terkait Kasus Karhutla
Kasatpol PP Kab. Blitar Gencarkan Sosialisasi, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Bodong

Keterangan Gambar : Kasatpol PP Kab. Blitar Gencarkan Sosialisasi, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Bodong
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar melakukan sosialisi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturan perundangan tentang Barang Kena Cukai (BKB). Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai. Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah ilegal dilarang untuk dijual, rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar pajak cukai.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustis Tri Setya Budi saat sosialisasi DBHCHT di Desa Wates Kecamatan Wates bersama Petugas Bea Cukai Blitar, masyarakat disajikan pertunjukan kuda lumping pada Rabu malam (12/10/22) yang dihadiri oleh Camat Wates Agus Zaenal dan unsur Muspika.
Baca Lainnya :
- Momentum Sumpah Pemuda, Komisi II Dorong Pemuda Aktif dalam Pembangunan
- Ngaku PNS di Medsos, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Scoopy Rp 24 Juta
- HUT ke-67 Pemuda Pancasila Majalengka, Enther Nizar Tekankan Soliditas dan Aksi Sosial
- Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda Kasdim 0808 Blitar Tekankan Pentingnya Karakter Kemanusiaan
- Dugaan Pelanggaran Prosedur Nikah di Majalengka, Kemenag Buka Suara
"Saya mengajak masyarakat yang di Kecamatan Wates ini agar tidak mudah dibujuk rayu, oleh orang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan rokok tanpa cukai, tolak rokok ilegal," ungkap Rustin.
Ditengah tengah masyarakat Wates Rustin juga menjelaskan saksi terhadap orang yang menyimpan, mengedarkan, memperjual belikan rokok bodong dapat diancam denda dan pidana.

"Apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, dan seterusnya sampai tingkat sanksi pidana," tutur Rustin.
Dilain sisi dari Kantor Cukai Blitar Wahyono menjelaskan kepada masyarakat terhadap Barang Kena Cukai dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai. Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut tentang peredaran Barang Kena Cukai perlu diawasi oleh kepabeanan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, serta konsumsinya perlu dikendalikan
"Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC). Adapun yang termasuk dalam kategori BKC meliputi, etil alkohol atau etanol, hasil tembakau termasuk barang impor," pungkasnya.(adv/za/mp)



.jpg)












