- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko merasa kecewa dengan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang dijanjikan selama satu minggu untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi atas perkebunan cengkeh masuk desa Sidoeejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.
Masyarakat desa Sidorejo sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (03/06/25) saat datang ke kantor Kejari Kabupten Blitar bermaksud menagih janji, namun sayangnya perwakilan warga di kecewakan oleh Plt Kejari yang tidak bisa menemui mereka. Padahal masyarakat mengetahui bahwa saat itu Kejari sedang berada di tempat
Kasi Intel Dian Kurniawan dihadapan masyarakat dan Suhadi selaku kuasa hukum warga Sidorejo menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai SOP, Kejari masih menelaah dan melakukan kajian dilapangan tentang laporan masyarakat desa Sidorejo Kecamatan Doko.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Saat itu masyarakat Sidorejo yang didampingi Suhadi selaku penasehat hukumnya disambut di teras Kejari Kabupaten Blitar di temui oleh Kasi Intel Diyan Kurniawan.
Menanggapi perlakuan Plt Kejari Kabupaten Blitar Suhadi, S.H kepada wartawan menyampaikan," yang semestinya Kepala Kejaksaan Negeri bisa diajak kerjasama dalam menangani masalah ini ternyata justru malah kabur," ujar Suhadi.
Dia juga menyampaikan, atas kejadian ini menurutnya adalah kekonyolan yang luar biasa.
"Karena ini laporan tindak pidana korupsi, terkesan ini menghalang - halangi, atau tidak memproses tindak pidana korupsi," duga Suhadi.
Yang mana dalam undang - undang tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 20-21 diatur, "barang siapa yang menghalang - halangi, merintangi dan seterusnya, dalam perkara Tipikor, masuk dalam kategori Obstruction of justice," tandas Suhadi.
Akibat atas dugaan menghalangi hal tersebut, maka Suhadi juga menyampaikan dengan gamblang, bahwa perbuatan itu dapat di sangsi hukuman antara 3 sampai 12 tahun penjara termasuk juga oknum Kejaksaan.

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kan dipimpin Kajari, kalau Kajari kabur, saya kira sudah ada tanda - tanda mereka akan menghalangi dan merintangi, masuk pelanggaran pasal 21 uu Tipikor," bebernya.
Kalau aparatnya tidak mau menegakan hukum, masih ungkap Suhadi, "lalu negara kita mau jadi apa ?, kan negara kita negara hukum," imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum warga desa Sidorejo Doko ini, Suhadi juga menyampaikan sikapnya, " Menyikapi kaburnya Kajari pihaknya sangat menyayangkan, ketika masyarakat datang ke kantor Kejari Kabupaten Blitar minta klarifikasi, nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan tim penasihat hukum yang ada.
Apakah nanti akan kita laporkan ke KPK kategori sebagai Obstruction of justice, apakah ke Kejagung di Jakarta, atau langkah - langkah lain nanti kita pertimbangkan,"pungkas Suhadi. (za/mp)















