- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
Kadis Sosial DKI Sering Tidak Ada Di Kantor Saat Jam Kerja.

Keterangan Gambar : Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari saat Apel Kesiapsiagaan Bencana (ss. istagram dinsos dkijakarta)
MEGAPOLITANPOS.COM : Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam dan sistem kerja di kantor. Peraturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 5 Januari 2023.
Jam kerja ASN DKI pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat hanya 30 menit yakni mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, jam kerja ASN DKI Jakarta pada Jumat
ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat berlangsung pada pukul 11.45-12.45 WIB.Ketentuan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022
Baca Lainnya :
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
Namun sayang, SE No. 1 Tahun 2023 ini tidak digubris oleh ASN DKI. Masih banyak ASN DKI khusus pejabat dilingkup SKPD yang tidak mematuhi aturan jam kerja ini. Bahkan di tengah jam kerja masih melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pejabat.
Salah satunya adalah kepala dinas (kadis) sosial DKI Jakarta, Premi Lasari yang hampir rutin setiap minggu tidak pernah ada di kantornya. Hal ini terbukti ketika akan menemui kadis sosial DKI tidak pernah ada di kantornya.
Hal ini diungkap oleh Asep Firdaus, koordinator Jaringan Rakyat Kota Jakarta (JRKJ) dalam siaran persnya kepada media hari ini (27/10) yang disiarkan melalui pesan singkat di media sosial.
“Setiap kami akan bertemu dengan kadis sosial DKi Jakarta, selalu tidak ada di tempat. Alasannya ada rapat di balaikota” ujar Asep panggilan akrabnya.
Asep menambahkanbahwa dirinya menelusuri keberadaan kadis sosial di balaikota DKI, ternyata tidak ada rapat terkait dinas sosial di balaikota DKI.
“Padahal ada hal penting yang akan kami sampaikan kepada kadis sosial terkait pelayanan di dinas sosial” jelas Asep.
Menurut informasi yang di dapat Asep, ternyata kadis sosial DKI diduga sedang bermain tenis di salah satu panti sosial di Jakarta Selatan.
“Seharusnya sebagai ASN apalagi pimpinan di SKPD bisa memberikan ketauladanan terhadap disiplin kerja, bukan malah mencontohkan hal buruk yaitu melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diembannya” tegas Asep.
“Selain melanggar aturan kadis sosial DKI juga menganggu aktifitas warga binaan di panti tersebut karena lapangan dipakai bermain tenis pada pagi hari” pungkas Asep.
Asep berharap Pj Gubernur DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta bisa menertibkan pejabat dilingkup pemprov DKI. Dan memberikan teguran keras berupa sanksi administrasi seperti yang diatur dalam peraturan PP No.94 tahun 2021.
Setelah di konfirmasi melalui whatsapp, Premi Lasari mengklarifikasi bahwa dirinya menolak tuduhan yang di ungkap oleh Asep Firdaus dari Jaringan Rakyat Kota Jakarta.
"Silahkan bertanya ke staff saya jika memang saya tidak ada dikantor saat jam kerja karena memang saya rapat diluar" kata Premi
" Bermain tenis kami lakukan malam di luar jam kerja, sekalian saya salat berjama'ah maghrib dengan warga binaan panti sosial tresna werdha" pungkasnya




.jpg)












