Kabar Gembira, Kata Kepala BP2MI Barang-barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan Bakal Dikeluarkan dan Kini Berlaku Permendag No 25 Tahun 2022

By Sigit 17 Apr 2024, 09:25:34 WIB DKI Jakarta
Kabar Gembira, Kata Kepala BP2MI Barang-barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan Bakal Dikeluarkan dan Kini Berlaku Permendag No 25 Tahun 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) bahwa dari hasil rapat mengenai barang-barang kiriman dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang akan segera dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai. 

"Ini kabar gembira buat para pekerja migran Indonesia, hasil rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," kata Benny dalam konferensi pers terkait hasil rapat pimpinan kementerian/lembaga tentang barang kiriman pekerja migran Indonesia, di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Selasa sore (16/4/2024).

Benny menyampaikan, putusan itu diambil dalam rapat terbatas yang membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan serta berbagai pihak terkait.

Baca Lainnya :

Selain itu, lanjut Benny, rapat juga menghasilkan kesepakatan pencabutan pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan memberlakukan kembali Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Yang mana salah satunya mengenai barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia yang dikirim dari negara penempatan.

"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," papar Benny.

Dijelaskan Benny, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 U$ (Dollar AS).

"Dalam peraturan tersebut, PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 U$ (Dollar AS) dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," jelas Benny.

Dan apabila ada kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada maka masuk dalam kategori umum, yakni dikenai bea masuk.

"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia (PMI) harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara asal PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," lugas Benny.(*/Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025