- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun Penjara
melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterangan Gambar : Kuat Maruf
Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah, turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara delapan tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa juga membacakan pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kasus Korupsi bansos, DPRD Akan Panggil Perumda Pasar Jaya
- Terbukti Bersalah, Jaksa Juga Tuntut Terdakwa Ricky Rizal Hukuman 8 Tahun Penjara
- Demo di PN Jaksel, AMPPUH Dorong Masyarakat Awasi Jalannya Sidang Kasus Sambo
- Tim PH Richard Eliezer Berharap Tuntutannya Harus Sesuai Fakta Persidangan
- Mendengar Suara Tembakan, Putri Cendrawati Mengaku Syok dan Tutup Telinga
Menurut Jaksa, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kuat Maruf telah melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





