- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
Jawab Keluh Kesah Warga Kos Kosan Beringin Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Kos Kosan Beringin Akhirnya di Segel
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Akibat adanya keluh kesah warga, Satpol PP Kota Tangerang menyegel langsung kos kosan kosan Hijau di Jalan Beringin Samping Pentagon Bilyard, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, di segelnya lokasi tersebut bagian dari jawaban keluh kesah warga,lantaran diduga melakukan pelanggar Peraturan Daerah.
Diduga tempat tersebut menjadi bisnis lendir, hingga masyarakat merasa resah keadaan sekitar, tak kapok sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018, yang mengakibatkan warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap Kos kosan tersebut.
Ketua RT 03 RW 11, Husein saat dikonfirmasi, Jum'at (19/04/2024) menjelaskan, upaya ini hasil musyawarah warga yang merasa resah dengan kehadiran kos kosan yang sudah lama beroperasi, ini upaya dan menjaga Ketertiban umum agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
"Terimakasih kepada Satpol PP, Kelurahan Nusajaya dan Kecamatan Karawaci telah mendengar keluhan kita terkait kos kosan wilayah RT 03, mereka itu bandel tak ada kapoknya sudah di berikan teguran oleh aparat setempat tetap beroperasi bahkan tepat tersebut sering menjadi tempat kriminal," Ujarnya pasca penyegelan.
Lebih lanjut ia juga menambahkan, sebelumnya puluhan warga membuat surat pernyataan keberatan untuk kos kosan tersebut seiring adanya penghuni selalu pembuangan alat kontrasepsi ke lingkungan. "Jelas ini sangat merasakan. Kita berharap pemilik koorperatif tempat tersebut sebagai praktek Gigi, bukan tempatnya buat maksiat dan kriminal," paparnya.
Terpisah, Alby Nur Muhamad Lurah Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Tangerang, atas kerja cepatnya. Untuk penyegelan Kos Kosan Hijau Exs Praktek Gigi Dokter Indrianto (Pemilik,red). Ucapnya
"Warga setempat di RT 03 RW 11, merasa resah dengan adanya Kosan tersebut, sehingga membuat surat keberatan. Saya sebagai kepala kelurahan harus tanggap donk, keluh kesah warga lalu saya laporkan ke pimpinan (Camat Karawaci,red) arahan melanjutkan laporan ke satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan Penegakan," imbuhnya.
Lanjut Albi. Ia berharap dengan ketegasan tempat tersebut di segel oleh Satpol PP Kota Tangerang, mudah mudahan tidak ada lagi keluh kesah warga setempat agar lingkungan merasa nyaman dan aman.
Sementara itu, salah satu petugas satpol PP, yang enggan menyebutkan namanya. Mengatakan. Satpol PP menyegel tempat tersebut bagian dari rentetan setelah kamar kos kosan disegel dan adanya surat keberatan dari warga setempat.
"Kita sudah ikutin aturan telah memanggil pemiliknya hingga 3 kali pasca kamar segel, lantaran ada dugaan pelanggaran perda dan sampai sekarang belum pernah ada yang datang ke Mako untuk membawa berkas serta perijinan yang dimiliki pemilik. Akhirnya tidak adanya koperatif dari pemilik Satpol PP membuat ketegasan untuk menyegel bangunan tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci. Diduga tempat tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018. (Red/KJK)








.jpg)







