- Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026
- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
Janur Desak Proses Hukum Sejumlah Oknum Penerbit SHGB dan SHM Pagar Laut

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) mengapresiasi sikap tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah membatalkan SHGB dan SHM di area Pagar Laut, Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
"Kami apresiasi pak Menteri Nusron yang secara tegas membatalkan SHGB dan SHM di area pagar laut karena cacat prosedur dan material dengan demikian batal demi hukum," Ungkap Koordinator Janur, Ade Yunus kepada TangerangPos, Kamis, (24/01/2025).
Namun demikian, Ade berharap Kementerian ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat memproses secara hukum dengan segera melakukan Penyelidikan terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam penerbitan 266 SHGB dan SHM tersebut.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026
- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
"Karena ini diduga menyangkut pelanggaran hukum, mestinya tidak berhenti pada proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin saja oleh APIP, namun harus ada penegakan hukum secara tegas dengan memeriksa sejumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat tersebut," Tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut Kabupaten Tangerang, karena berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," Ungkap Nusron dalam konferensi press di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT IGM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM. ** (Nan)
















