- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Dinas Sambo Tanpa Ijin

Keterangan Gambar : Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan
Megapolitanpos.com, Jakarta- Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.
CCTV itu diambil saat timsus selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, pada 13 Juli 2022 dini hari lalu.
Hal tersebut Hendra sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Baca Lainnya :
Hendra mengatakan, dirinya ditelepon oleh eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin setelah olah TKP selesai.
Arif pun melaporkan bahwa ada CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang diamankan oleh Pusinafis Mabes Polri.
"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra.
Hendra menyebut, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis. Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.
Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ASl/Red/Mp)


.jpg)
.jpg)








1.jpg)




