Gugatan UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi
Dewan Pers Menang

By Wahyudin MP 31 Agu 2022, 21:06:22 WIB Hukum
Gugatan UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi

MEGAPOLITANPOS.COM, Dewan Pers - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air, Jakarta, Rabu (31/8).  

Hari ini, MK menolak gugatan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Pada 21 Agustus 2021 tahun lalu.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 “Lega berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” pungkasnya.




  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025
  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025
  • BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

    🕔18:52:25, 15 Okt 2025
  • Praktisi Hukum: Maraknya Tawuran Bukti Sistem Kewaspadaan Dini Tak Berfungsi

    🕔20:34:44, 05 Okt 2025