Breaking News
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Gelar Aksi, Jamakgrat Minta KPK Usut Korupsi Jasatirta II

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Koordinator Jamakgrat Rin Sudjono mengatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang merusak moral bangsa, serta merugikan negara. Pasalnya, korupsi menyangkut uang rakyat atau harta negara yang seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu bentuk korupsi antara lain gratifikasi, mark up anggaran, praktik kolusi, nepotisme yang menggunakan wewenang untuk memanipulasi anggaran kegiatan pemerintah atau negara. Oleh karenanya, kita semua harus mengawasi agar praktik korupsi tidak terjadi di negeri ini," ujar Rin dalam keterangan tertulisnya. Jamakgrat, kata Rin, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap ke KPK, di antaranya, mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi tanpa tebang pilih. Lalu meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi, dari yang kecil hingga mega korupsi. "Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku korupsi Jasatirta II yang merugikan uang negara," katanya. Seperti diketahui, surat tuntutan Jaksa KPK menyebut, perbuatan Djoko bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain, yakni Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911. Berangkat dari temuan tersebut, kata Rin, Jamakgrat meminta pengadilan segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Lalu pihaknya juga meminta oknum pejabat pemerintah dan BUMN yang melakukan praktik korupsi untuk ditindak tegas. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk menyuarakan keadilan, dan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi. Agar Indonesia lebih sejahtera," tukasnya.(*)
















