Breaking News
- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Gelar Aksi, Jamakgrat Minta KPK Usut Korupsi Jasatirta II

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Koordinator Jamakgrat Rin Sudjono mengatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang merusak moral bangsa, serta merugikan negara. Pasalnya, korupsi menyangkut uang rakyat atau harta negara yang seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu bentuk korupsi antara lain gratifikasi, mark up anggaran, praktik kolusi, nepotisme yang menggunakan wewenang untuk memanipulasi anggaran kegiatan pemerintah atau negara. Oleh karenanya, kita semua harus mengawasi agar praktik korupsi tidak terjadi di negeri ini," ujar Rin dalam keterangan tertulisnya. Jamakgrat, kata Rin, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap ke KPK, di antaranya, mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi tanpa tebang pilih. Lalu meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi, dari yang kecil hingga mega korupsi. "Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku korupsi Jasatirta II yang merugikan uang negara," katanya. Seperti diketahui, surat tuntutan Jaksa KPK menyebut, perbuatan Djoko bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain, yakni Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911. Berangkat dari temuan tersebut, kata Rin, Jamakgrat meminta pengadilan segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Lalu pihaknya juga meminta oknum pejabat pemerintah dan BUMN yang melakukan praktik korupsi untuk ditindak tegas. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk menyuarakan keadilan, dan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi. Agar Indonesia lebih sejahtera," tukasnya.(*)

















