- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Dugaan Kasus Pengeroyokan, Mayor Purn. Sucipto Minta Keadilan Ditegakkan

Keterangan Gambar : ADV Kapten Purn. Budi (Tengah) sebagai Kuasa Hukum Mayor Sucipto (Kanan)
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Kasus dugaan pengeroyokan oleh Nurdin CS terhadap Mayor Purnawiran TNI Sucipto, dari sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan No PI/330/XII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022. Sampai saat ini belum ada progress yang berarti.
Kuasa Hukum Sucipto Kapten Purnawirawan TNI Budi mengatakan Senin (13/3/22), beberapa waktu yang lalu tim Kuasa Hukum sempat bertemu dengan Kapolres Metro Tangerang Kota.
"Bapak Kapolres bilang biarkan kasus tersebut ditangani secara obyektif, mengalir seperti air, tidak ada perlakuan khusus untuk bapak Sucipto sebagai seorang Purnawirawan TNI, dan kami sebagai Kuasa Hukum tetap menghargai hal tersebut," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Kemudian Budi mengatakan sampai akhirnya ia bersama Tim mendapatkan alat bukti melalui CCTV, kemudian kami menyampaikan argumen hukum kepada bapak Kapolres melalui klarifikasi.
"Memang di sini setelah kami melakukan klarifikasi, mulai turun surat dimulainya Penyidikan, dan kami menyadari itu adalah hak sepenuhnya penyidik," ucapnya.
Menurut Budi setelah mendapatkan alat bukti, kami melayangkan surat ke KASAD untuk meminta perlindungan hukum sebagai seorang Purnawirawan TNI.
"Alhamdulilah surat kami diterima dan direspon oleh bapak KASAD, kemudian diminta untuk melakukan klarifikasi, dan kami sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Budi berharap Kapolrestro Tangerang Kota, Kasat Reskrim dan penyidik untuk bersikap profesional.
"Karena Kami sudah cukup bersabar, dari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulai penyidikan, sudah tiga bulan, kalau dihitung sejak pelaporan sudah lima bulan," ucapnya dengan nada lantang.
Budi mengatakan agar Polrestro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, dan ia meminta agar terduga pelaku segera ditangkap.
"Kami meminta keadilan buat klien kami, yang hidungnya sampai patah karena korban pengeroyokan, tapi sampai saat ini terduga pelaku masih tetap keliaran di luar sana," ucapnya.
Sebagai Kuasa Hukum ia mengucapkan banyak terimakasih kepada unit Resmob yg menangani hal ini, yang cukup kooperatif dan terbuka dan siap dilaksanakan gelar Perkara.
Namun, tidak dipungkiri adanya Laporan balik dari pihak J dan S yang saat ini ditangani unit Reskrim, bahkan beberapa kali klien dan istri nya taat dan patuh menghadiri undangan dan memberikan keterangan dan itu merupakan hak sebagai warga Negara dalam memperjuangkan keadilan dan sekaligus kewenangan penyidik dalam hal ini.
"Namun, bukan berarti terus justru malah mengabaikan hak klien kami," tutupnya.Jhn








.jpg)

.jpg)






