- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Pastikan Pengeboran Sarana Air Bersih Berfungsi dengan Baik.
- Proses Pembangunan Program RTLH dalam TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa.
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

Keterangan Gambar : Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.
Peristiwa adu mulut itu terjadi pada hari ini, Senin, (30/1/2023) pagi. di Wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) sore.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.
"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum, anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi, Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," kata Zain.
Tak hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut juga terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Hingga diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.
Masih menurut Kapolres, Jajaran Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat agar Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif," pungkas Zain. ** (Jhn)

.jpg)

.jpg)





.jpg)






