- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
DPR Sebut Perwakilan Kantor LPS Perlu Di Daerah

Megapolitanpos.com, Jogjakarta- Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi D.I Jogjakarta pada Kamis (30/3/2023). Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di D.I Jogjakarta. Turut serta dalam rombongan Komisi XI, Anis Byarwati, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuanga Negara (BAKN) DPR RI ini menilai, profil perbankan di Jogjakarta termasuk unik. Karena bank umumnya hanya 1 sementara BPR dan BPRS ada 63 per Februari 2023. Dan menurut laporan LPS kinerja BPR & BPRS di Jogja relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain. “Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis.
Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang no.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) , ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas. UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari'ah. Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga. Sementara itu LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023. "Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.
Baca Lainnya :
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain. “ Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank,” kata Anis. “Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya.
Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang di tambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi. “Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” kata Anis.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)













