- Pj Damang Lahei Apresiasi Pemda dan Pertamina Jaga Pasokan BBM
- Polri Bongkar Sarang Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 Operator WNA Diamankan
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Kaban Kesbangpol Barito Utara Minta Warga Bijak Membeli BBM, Belilah Sesuai Kebutuhan
- Di Tengah Isu Kelangkaan BBM Pasokan di Barito Utara Tetap Stabil, Aktivitas Warga Tetap Berjalan Lancar
- PRSI Perkuat Posisi Robotika sebagai Olahraga Nasional di Bawah Naungan KORMI
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan Bancakan
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Pemasangan Patok Tanda Batas dan Pengukuran Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang
- Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Budaya Pilah Sampah Jadi Gerakan Nasional
DPC PDIP Majalengka Gelar Aksi Massa Protes PN Majalengka Kabulkan Gugatan Hamzah

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - DPC PDIP Majalengka menggelar aksi massa ontrog Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, ratusan peserta aksi berdiri di depan Kantor PN Majalengka menyampaikan aksi kecewa atas keputusan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah.
Putusan tersebut menyatakan bahwa SK DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah dari partai politi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengungkapkan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai.
Baca Lainnya :
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka :Temuan SDN Mirat III Baru Kasat Mata, Tapi Alarm Kualitas Proyek Sudah Berbunyi
Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur kasasi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial serta Dewan Pengawas.
"Ya itulah yang jadi tanda tanya, ketika yang bersangkutan sudah mengakui, saksi sudah mengakui, ada apalagi sebenarnya kalau tidak ada apa-apa?" ujar Karna Sobahi usai melakukan audiensi di PN Majalengka, Senin (16/6/2025).
Mantan Bupati Majalengka ini menegaskan, surat keputusan yang dibatalkan merupakan kewenangan DPP, bukan DPC. Karena itu, menurutnya, keputusan tersebut seharusnya tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan.
"Yang dibatalkan itu keputusan Ibu Mega, ini bukan ranah DPC. Dan status Hamzah jelas: dia sudah dipecat," tegasnya.
Karna juga menegaskan bahwa meskipun nantinya kasasi dimenangkan oleh pihak Hamzah, yang bersangkutan tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPRD dari PDIP. Hal itu karena rekomendasi pergantian antar waktu berasal dari DPP, bukan dari pengadilan.
"Masa yang sudah melawan, sudah melecehkan ketua umum, mau direkomendasikan lagi? Yang ajukan PAW itu DPP. Mana mungkin akan didukung lagi," katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPC PDIP menyampaikan 20 poin keberatan yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam putusan hakim. Langkah selanjutnya, selain kasasi, mereka juga akan menggelar aksi lanjutan pada 23 Juni mendatang bertepatan dengan pengajuan memori kasasi oleh DPP.
Karna juga menyebut, putusan ini bisa masuk kategori peradilan sesat dalam konteks perkara perdata. Istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi di mana putusan pengadilan dinilai tidak adil dan merugikan salah satu pihak akibat kesalahan dalam proses peradilan.
Sementara itu, PN Majalengka melalui Solihin Nia Ramadhan mengtakan bahwa kami menyambut baik kehadiran DPC PDIP Majalengka dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan putusan perkara perdata No 2 PDTSus/Parpol 2025/PN Majalengka.
"Dalam hal ini tentu adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, oleh karena itu kami menyambut baik aspirasi atau usulan yang disampaikan," katanya.
Dijelasari ketentuan UU no. 48 tahun 2029 tentang kekuasaan kehakiman terbebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Namun, kami akan menerima pelayanan berupa hak kasasi jika dalam keputusan tersebut dinilai adanya kekecewaan," tutupnya. ** (Agit)












.jpg)




