- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit
DPC PDIP Majalengka Gelar Aksi Massa Protes PN Majalengka Kabulkan Gugatan Hamzah

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - DPC PDIP Majalengka menggelar aksi massa ontrog Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, ratusan peserta aksi berdiri di depan Kantor PN Majalengka menyampaikan aksi kecewa atas keputusan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah.
Putusan tersebut menyatakan bahwa SK DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah dari partai politi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengungkapkan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai.
Baca Lainnya :
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur kasasi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial serta Dewan Pengawas.
"Ya itulah yang jadi tanda tanya, ketika yang bersangkutan sudah mengakui, saksi sudah mengakui, ada apalagi sebenarnya kalau tidak ada apa-apa?" ujar Karna Sobahi usai melakukan audiensi di PN Majalengka, Senin (16/6/2025).
Mantan Bupati Majalengka ini menegaskan, surat keputusan yang dibatalkan merupakan kewenangan DPP, bukan DPC. Karena itu, menurutnya, keputusan tersebut seharusnya tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan.
"Yang dibatalkan itu keputusan Ibu Mega, ini bukan ranah DPC. Dan status Hamzah jelas: dia sudah dipecat," tegasnya.
Karna juga menegaskan bahwa meskipun nantinya kasasi dimenangkan oleh pihak Hamzah, yang bersangkutan tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPRD dari PDIP. Hal itu karena rekomendasi pergantian antar waktu berasal dari DPP, bukan dari pengadilan.
"Masa yang sudah melawan, sudah melecehkan ketua umum, mau direkomendasikan lagi? Yang ajukan PAW itu DPP. Mana mungkin akan didukung lagi," katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPC PDIP menyampaikan 20 poin keberatan yang menurut mereka menunjukkan kejanggalan dalam putusan hakim. Langkah selanjutnya, selain kasasi, mereka juga akan menggelar aksi lanjutan pada 23 Juni mendatang bertepatan dengan pengajuan memori kasasi oleh DPP.
Karna juga menyebut, putusan ini bisa masuk kategori peradilan sesat dalam konteks perkara perdata. Istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi di mana putusan pengadilan dinilai tidak adil dan merugikan salah satu pihak akibat kesalahan dalam proses peradilan.
Sementara itu, PN Majalengka melalui Solihin Nia Ramadhan mengtakan bahwa kami menyambut baik kehadiran DPC PDIP Majalengka dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan putusan perkara perdata No 2 PDTSus/Parpol 2025/PN Majalengka.
"Dalam hal ini tentu adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, oleh karena itu kami menyambut baik aspirasi atau usulan yang disampaikan," katanya.
Dijelasari ketentuan UU no. 48 tahun 2029 tentang kekuasaan kehakiman terbebas dari intervensi dari pihak manapun.
"Namun, kami akan menerima pelayanan berupa hak kasasi jika dalam keputusan tersebut dinilai adanya kekecewaan," tutupnya. ** (Agit)

















