- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
DMI Kota Tangerang Selatan Deklarasi Tolak Penggunaan Masjid untuk Kepentingan Politik Praktis

Keterangan Gambar : Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia beserta jajaran se Kota Tangerang Selatan melaksanakan deklarasi menolak penggunaan masjid dan musholla untuk kepentingan politik praktis.
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang Selatan - Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan mendeklarasikan dan menyatakan sikap menolak penggunaan Masjid dan Musholla untuk kepentingan politik praktis.
"Kami Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia beserta jajaran se Kota Tangerang Selatan menolak penggunaan tempat ibadah serta menghimbau para Ta'mir Masjid di wilayah Kota Tangerang Selatan agar tempat ibadah, Masjid dan Mushola disterilkan dari kegiatan tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan," kata Wakil Ketua DMI Kota Tangerang Selatan, Ustad Ahmad Zakaria, saat memimpin deklarasi di Aula Masjid Islamic Center BSD City Center, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/4/2023).
Ahmad Zakaria menjelaskan, deklarasi dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya potensi pecah belah persatuan dan kerukunan antar jamaah, terutama di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
"Masjid harus bersih dari politik praktis," ujarnya.
Seperti diketahui, menjelang pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024, berbagai persoalan bakal muncul di tengah masyarakat. Seperti kekhawatiran akan tarik menarik politik kepentingan oleh sejumlah pihak. Bahkan pihak atau kelompok tertentu kerap mengabaikan fungsi tempat ibadah sebagaimana mestinya.
"Agar Masjid dan Mushola digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat sarana ibadah untuk menyampaikan pesan-pesan agama," jelas Ahmad Zakaria.
Pengurus Pusat DMI sebelumnya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di tingkat wilayah provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.
DMI Pusat juga menyerukan agar masjid digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama. Selain itu, masjid juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada," ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni, Kamis (2/2/2023) lalu.
Penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis, kata Imam, dikhawatirkan dapat menyulut politik identitas dan kepentingan kelompok di antara para jamaah.
"Karena itu masjid harus didukung suatu wujud persatuan," pungkasnya.(*)








.jpg)








