- Direktur Tim HRI Alvin Bahar Puji Konsistensi Pembalap Muda Mereka
- Kementerian UMKM Percepat Pemulihan UMKM di Kepulauan Nias melalui Tiga Program Terintegrasi
- Koramil 08/Pamulang Gelar Program Army Go To School di SMK Sasmita Jaya 1.
- Menhub Dudy Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Perkuat Kolaborasi Sektor Transportasi
- Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
- Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang
- Usia 8 Tahun, Leia Raih Gold Award di China melalui Tari Betawi.
- Polda Metro Rilis Pengungkapan 2 Pabrik Obat Keras Ilegal, 7 Juta Butir Disita
- Bupati Shalahuddin Minta 85 Lulusan Politeknik Muara Teweh Berkontribusi bagi Daerah
- Bupati Shalahuddin Janji Panggil Pimpinan Mitra Barito dan Tamtama Bahas Jalan Hauling
DLH Kota Tangerang, Punyai Strategi Program Upaya Pengurangan Sampah

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mempunyai program jitu sebagai upaya pengurangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian, Rabu (15/05/2024) mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah jadi program prioritas pada 2024 dan 2025.
"Kita masih konsen pelayanan kebersihan yakni persampahan karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, akan terus ditingkatkan dalam rencana kerja untuk menghasilkan lingkungan yang layak huni, ini bagian dari program kita untuk mengelola sampah," katanya.
Baca Lainnya :
- Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang
- Usia 8 Tahun, Leia Raih Gold Award di China melalui Tari Betawi.
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu

Tihar menambahkan, untuk kajian program dan aturan DLH Kota Tangerang dalam strategi pengelolaan sampah di ikat dengan dasar hukum terkait pengelolaan sampah yang tertuang dalam UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah dan Perpres No 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Perwal No 99 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Dalam hal ini setiap orang wajib melakukan Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbulan Sampah, Pemanfaatan Sampah, dan Pendaurulangan sampah) dan Penanganan Sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah)," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, dan Pemerintah Daerah. Pemilahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 jenis Sampah.
"Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sampah yang mudah terurai. Sampah yang dapat digunakan kembali. Sampah yang dapat didaur ulang; dan Sampah lainnya," terangnya.

"Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kota," tambahnya.
Ke depan akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah terpilah menggunakan armada truk pengangkut terpilah. Akan ditetapkan wilayah percontohan di Masyarakat untuk memilah sampah secara intensif yang bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutan yang terjadwal untuk mengangkut sampah yang sudah terpilah. (ADV)



.jpg)

.jpg)









