Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Pengungkapan Laboratorium Tembakau Sintetis Jaringan Internasional di Sentul Bogor

By Sigit 03 Mei 2024, 07:20:30 WIB DKI Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Pengungkapan Laboratorium Tembakau Sintetis Jaringan Internasional di Sentul Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis  hasil pengungkapan laboratorium terselubung yang memproduksi narkoba bahan baku tembakau sintetis (sinte) jaringan internasional yang berada di sebuah rumah di perumahan elite Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore (2/5/2024). Turut mendampingi Wakapolda, Dirresnarkoba PMJ Kombes Hengki, Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia.

"Ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap bahan baku yang mengandung cannabinoid sintetis MDMB-4EN-Pinaca," kata Suyudi.

Baca Lainnya :

”Biasanya bahan ini diproduksi di luar negeri. Namun, sekarang, tembakau sintetis ini sudah dibuat di Indonesia,” ungkap Suyudi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 5 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan tersebut. Mereka yakni berinisial F, SY, HM, GR dan B. Kelimanya mempunyai peran masing-masing, F sebagai pengendali laboratorium sekaligus pemodal. SY dan HM sebagai peracik. Sementara GR dan B berperan sebagai kurir dan pembeli bahan baku.

Suyudi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku B saat membeli bahan baku pembuat MDMB-4EN-Pinaca. Bahan ini merupakan senyawa kimia buatan yang menjadi salah satu turunan dari cannabinoid sintetis yang pada umumnya dikenal sebagai tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti bahan baku pembuat pinaca yang berbentuk jel serta alat pencampur (mixer) timbangan digital, dan sejumlah bahan lainnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. ** (Anton)




  • Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

    🕔01:26:21, 02 Jul 2026
  • RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

    🕔01:31:10, 02 Jul 2026
  • Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang

    🕔10:05:36, 02 Jul 2026
  • Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

    🕔20:06:43, 01 Jul 2026
  • Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

    🕔17:58:31, 30 Jun 2026