Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
Ditresnakoba Polda Sulsel Menangkap Kurir 2 Kg Shabu yang dikemas dalam Bungkus Teh

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulsel menangkap diduga pelaku kurir narkoba di jalan poros Pinrang - Parepare Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang (SPBU Sengkang) pada sabtu (19/03/2022) Dalam penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita diduga pelaku Kurir Narkoba berusaha mengelabui petugas dengan mengemas Narkoba dalam bungkusan teh. Kendati demikian Petugas dengan sigap dan teliti berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kilo Gram, 2 (dua) buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang ternyata berisi Narkotika jenis shabu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan tersebut "Jajaran Ditresnarkoba berhasil Menangkap diduga Pelaku Kurir Narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 2 Kilo Gram Narkoba Jenis Shabu" tulis - nya via pesan singkat. (22/03) Adapun pelaku di ketahui berinisial ASW yang berusia 39 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Untuk kepentingan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.Taufiq


.jpg)













