- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Disperindag Kabupaten Blitar Gerakan Peningkatan Produktivitas Industri Tembakau Lokal

Keterangan Gambar : Disperindag Kabupaten Blitar Gerakan Peningkatan Produktivitas Industri Tembakau Lokal
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Pemanfaatan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Blitar tahun ini difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap kualitas industri. Salah satunya melalui pengujian mutu rokok produksi pabrik lokal untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kelayakan.
Sebanyak 15 sampel rokok dari sejumlah pabrik di Blitar resmi dikirim ke Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Jember. Sampel tersebut akan menjalani serangkaian uji laboratorium, mulai dari kadar nikotin, tar, hingga komposisi bahan lainnya.
Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana, menegaskan bahwa pengawasan mutu merupakan langkah penting agar industri hasil tembakau tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Lainnya :
Melalui DBHCHT, Progres 4 Proyek Fasilitas Kesehatan di Blitar Ditargetkan Rampung Akhir 2025.
“Seluruh sampel kami serahkan untuk diuji secara independen. Hasil laboratorium akan menjadi dasar penilaian apakah produk tersebut layak diedarkan atau perlu perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 15 sampel yang dikirim, beberapa pabrik menyertakan lebih dari satu jenis produk. Hal ini menunjukkan komitmen pelaku industri untuk memastikan setiap varian rokok memenuhi standar.
Temy menekankan, hasil uji laboratorium bersifat final. Dikatakan olehnya, “Produk baru bisa dilempar ke pasar setelah mendapat rekomendasi kelayakan dari laboratorium. Kami ingin memastikan semua produk mematuhi batas standar yang ditetapkan pemerintah.”
Pengujian ini menjadi bukti bahwa DBHCHT tidak hanya digunakan untuk sosialisasi atau pembinaan umum, tetapi juga diarahkan pada program teknis yang berdampak langsung terhadap mutu produk lokal.
“DBHCHT harus digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terasa manfaatnya. Pengujian mutu seperti ini penting agar industri di Blitar makin tertib dan punya daya saing,” kata Temy.
Disperindag berharap langkah ini mendorong pabrik rokok di Kabupaten Blitar untuk terus meningkatkan kualitas produksi. Dengan demikian, industri hasil tembakau tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar evaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 serta menyusun rencana kegiatan tahun anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Ilhami, Jl. Raya Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (19/11/25).
Dalam kegiatan tersebut, Disperindag menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar serta perwakilan Gaperoma untuk memberikan pemaparan dan masukan terkait optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di sektor industri hasil tembakau.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh program yang dibiayai DBHCHT berjalan efektif. Salah satu kegiatan yang menjadi fokus evaluasi adalah pelatihan pelintingan rokok yang digelar beberapa tahap dengan menggandeng sejumlah perusahaan rokok.
“Pelatihan pelintingan rokok menjadi salah satu upaya kami meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya para peserta yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau,” ujar Darmadi.
Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi pelaksanaan pelatihan penguatan SDM karyawan pabrik rokok. Program ini dinilai berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja sehingga mampu mendorong produktivitas perusahaan.
Darmadi menambahkan, untuk rencana kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2026, Disperindag masih akan melanjutkan program-program yang dinilai efektif pada tahun sebelumnya. Pelatihan penguatan SDM pabrik rokok serta pelatihan pelintingan rokok akan tetap menjadi agenda prioritas.
“Melalui pelatihan penguatan SDM, kami berharap karyawan pabrik rokok dapat meningkatkan keterampilan dan kinerjanya. Sedangkan pelatihan pelintingan rokok kami dorong agar peserta mampu menguasai teknik pelintingan secara profesional.(ADV/Za/mp)

















