- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA

Keterangan Gambar : Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak (GgGAPA).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan, rumah sakit, pimpinan klinik, kepala puskesmas, pimpinan apotik dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan. Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI , PDGI, Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat, sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” ucap Syamsuddin Kepala Dinas Kominfo Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Baca Lainnya :
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
Kadis Kominfo juga mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).
“Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” tegas Kadis Kominfo Asahan. (DS)

















