- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Dinilai Tidak Lahirkan Produk Jurnalistik Berkualitas, Dewan Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran

Keterangan Gambar : Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM,Jakarta- Dewan Pers dengan tegas menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sekarang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan dalam Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Lainnya :
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
Ninik mengatakan bahwa argumentasi penolakan yang pertama adalah dalam konteks politik hukum, yakni tidak dimasukkannya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran di dalam RUU Penyiaran.
Hal itu mencerminkan tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform.
Kedua, lanjut Ninik, RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers di Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
"Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan bahwa perubahan ini jika diteruskan sebagian-sebagian aturannya akan menyebabkan pers kita menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan pers yang tidak independen," imbuhnya.
Ketiga, dari sisi proses. Ninik menjelaskan bahwa RUU Penyiaran menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU 18 Tahun 2020, yang mengatakan bahwa penyusunan sebuah regulasi harus meaningful participation. Artinya, harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya.
Nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan, dan dalam konteks RUU Penyiaran ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," paparnya.
Dalam draf RUU Penyiaran Tahun 2024 mencakup penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI. Hal ini tercantum dalam Pasal 15A (1) yang menyebutkan peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia
Draf RUU Penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyiaran media. Beberapa pasal tersebut dianggap membatasi produk jurnalisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Produk jurnalisme yang dibatasi dalam RUU ini adalah investigasi. Hal ini mengacu pada Pasal 50B ayat 2 huruf (c), RUU Penyiaran 2024 melarang media menayangkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Selanjutnya dalam pasal 42 ayat 2 draf RUU Penyiaran Tahun 2024 persoalan sengketa juga tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam draf tersebut dijelaskan penyelesaian sengketa pers dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)











